" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bingung , ini hibah atau wasiat ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 15 december 2015 04 : 52  " , "  11 . 655 views  n " , " n " , " n " , " n " , " jawab atas tanya ini adalah kita harus sepakat apakah ikrar atau akad serah di atas rupa akad wasiat atau hibah . " , " wasiat dan hibah kilas memang rada mirip , sehingga seringkali tukar - tukar tidak karuan . banyak orang kecoh ketika tetap apakah buah serah harta itu masuk wasiat atau kah rupa bentuk hibah . " , " benar untuk beda dua tidak terlalu sulit . kita bisa beda lewat arti atau apa yang paham dari akad yang ikrar . " , " seringkali kita kecoh dengan lafadz akad yang kurang jelas , sehingga kita bingung benar maksud hibah atau wasiat . maka kalau dari lafadznya belum dapat jelas , bisa kita terjemah lewat paham atau maksud dari yang ikrar . " , " yang nama wasiat itu benar orang kata kepada orang yang beri harta ,  " kalau nanti saya sudah tinggal , harta ini akan saya serah kepada " . " , " sedang yang nama hibah , apa bunyi akad , tetapi niat dan maksud begini ,  " hitung mulai saat ini harta ini aku serah sepenuh kepada , sehingga 100 sudah jadi milik " . " , " jadi mari kita lihat akad serah yang sebut oleh suami kepada istri di atas . mari kita perhati dan paham cara seksama , dan mari kita tarik simpul . apakah ketika si suami serah milik rumah dan toko itu , niat lepas hak saat itu juga dan otomatis saat itu rumah dan toko sudah jadi milik istri ? atau niat dan maksud si suami hanya dar pesan bahwa kalau diri wafat nanti , entah kapan , maka rumah dan toko itu wasiat agar jadi milik istri ? " , " kalau jawab bahwa memang suami 100 serah harta itu sekaligus lepas hak milik saat itu juga , maka itu yang kata akad hibah . dan hukum hibah bebas , boleh beri kepada ahli waris , dan boleh juga kepada pihak lain selain ahli waris . " , " tetapi kalau jawab nyata hanya dar pesan , bahwa kalau nanti sudah wafat , agar rumah dan toko itu beri kepada istri , maka akad itu adalah akad wasiat . " , " dalam tentu syariah , beri harta lewat wasiat itu sudah tidak boleh lagi langsung beri kepada orang yang bakal jadi ahli waris . memang ketika awal mula syariat dulu , allah swt masih wajib agar orang - orang yang bakal tinggal dunia untuk cepat - cepat buat akad wasiat yang untuk kepada calon ahli waris . " , " hal itu bagaimana cantum di dalam firman allah swt ikut ini : " , " r n " , " ( qs . al - baqarah : 180 ) " , " namun kemudian allah swt ubah tentu - nya di tengah - tengah masa syariat itu . sehigga turun ayat lain yang lebih baru , yaitu ayat - ayat tentang bagaimana bagi harta waris . " , " . ( qs . an - nisa ' : 11 ) " , " " , " . ( hr . tirmizy , abu daud dan ibnu majah ) " , " dalam pandang syariat islam , buah akad atau ikrar yang ucap cara lisan sudah punya kuat hukum yang tetap . namun bisa kuat lagi dengan ada saksi dan juga tulis dalam dokumen legal . "
